Imigrasi Palopo Ngopi Bareng dengan Awak Media, Yogie: Mitra, Yulius: PP 45 Tahun 2024
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Imigrasi Palopo Ngopi Bareng dengan Awak Media, Yogie: Mitra, Yulius: PP 45 Tahun 2024

Kamis, 05 Desember 2024,


PALOPO.WARTASULSEL.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menggelar NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama dengan awak media. Kamis, 5 Desember 2024, di Aula Kantor Imigrasi, di Palopo.

Di ruang itu, Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi) Kota Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan, bahwa kegiatan ini tak lain untuk membangun silaturahmi dan koordinasi yang baik antara Imigrasi dengan Media Pers. 

"Media Pers adalah mitra kami untuk membantu menyebarkan informasi mengenai program kerja yang ada di lingkungan kami serta menangkal berita hoax. Dan sangat berperan besar dalam sektor pembangunan,"  ujar Yogie Kashogi.

Sementara itu, Kepala Subseksi TI, Inteldakkim, Yulius Lilingan, mengungkapkan, 
informasi perihal pembuatan paspor dan peraturan terbaru terkait tarif PNBP baru di bidang keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai berikut : 

a. Paspor Biasa Non - elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun Rp. 350.000,00.

b. Paspor Biasa Non - elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp. 650.000,00.

c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00.

d. Paspor Biasa Elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp. 950.000,00.

e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00.

f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00.

g. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00

"Aturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember 2024,"  ungkap Yulius Lilingan.

Saat sesi tanya jawab, Kakanim Imigrasi Kota Palopo, Yogie Kashogi, menjelaskan, jadi memang terkait kenaikan PP (Peraturan Pemerintah) ini memang sangat signifikan naik.

"Dan target ini dicapai, Alhamdulillah, untuk rakyat untuk penerima negara sehingga kami akan mengoptimalkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat,"  jelasnya.

Terkait pengawasan, tentunya sesuai tugas dan fungsi kami, secara konsisten melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Kami ada Timpora. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah tim yang terdiri dari lembaga atau instansi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. TIMPORA dibentuk untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh. Selain itu, kami melakukan koordinasi semua pihak baik TNI-Polri, Bea cukai hingga masyarakat,"  pungkasnya.

Diharapkan dengan kegiatan ini terjalin koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dengan dengan Media Pers.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
loading...

TerPopuler