BONE- WARTASULSEL.Id. Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pupuk Amonium dan Barang Bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 pukul 09.00 Wita.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone, Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
"pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut Andi Khairil Akhmad, SH, MH, KASI Intelejen Kejari Bone.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan melalui Andi Khairil Akhmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Awak media Wartasulsel Selasa sore, 17 Desember 2024, "barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:
Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 Gram
6 (Enam) Buah Senjata Tajam
1 (Satu) Buah Tombak
8 (Delapan) Liter Pupuk Amonium
Sejumlah barang lainnya
Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (Empat Puluh) Perkara yaitu 23 (Dua Puluh Tiga) Perkara Narkotika, 3 (Tiga) Perkara Perikanan Perikanan, 3 (Tiga) Perkara Penganiayaan, 2 (Dua) Perkara Pemilu dan 9 (Sembilan) Perkara Lainnya," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone dan para undangan yang hadir.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Watampone, 17 Desember 2024.**QMH*AHAS**