BONE- WARTASULSEL.Id. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Bone mengawasi ketat Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) yang dilaksanakan di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare, Senin, 2 Desember 2024. Disebabkan adanya warga dari luar Kabupaten Bone melakukan pencoblosan tampa mengunakan Surat pindah mencoblos dari Kabupaten Jeneponto dan Bulukumba untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024.
PSU dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 tanggal 30 November 2024.
Iwan Taruna, Ketua Panwascam Mare mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya PSU yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas TPS 001 Desa Mario terdapat indikasi dugaan pelanggaran sehingga Panwaslu Kecamatan Mare melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah melakukan pengkajian hukum, terdapat dua orang yang menggunakan hak pilihnya kategori Pemilih Tambahan (DPK) memakai KTP Elektronik Jeneponto dan Bulukumba pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, lalu mengkoordinasikan ke Bawaslu Kabupaten dan selanjutnya direkomendasikan ke PPK Kecamatan Mare untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang,” jelas Iwan Taruna.
Alwi Ketua Bawaslu Bone mengapresiasi perjuangan pengawas yang melakukan tugas pengawasan secara melekat dan maksimal terhadap PSU PiLKADA 2024.
“Sehari sebelum pelaksanaan PSU, kami telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas di Kecamatan Mare untuk melakukan pengawasan melekat terkait prosedur dan mekanisme agar tidak ada kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS serta intens berkoordinasi dengan PPK. Selain itu terhadap pengawasan yang dilakukan tidak lupa dituangkan dalam Form A laporan hasil pengawasan.” ungkap Ketua BAWASLU Bone.
Alwi berharap pelaksanaan PSU ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone dalam memastikan transparansi dan integritas Pemilihan serta mewujudkan Pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.*QMH*AHAS"