BONE-WARTASULSEL.Id. Panitia Seleksi ( PANSEL ) Penerimaan Calon Pengawas dan Direksi PDAM Wae Manurung Bone melaksanakan uji Kelayakan dan Kepatutan ( UKK ) di Rumah Sakit Umum Daerah Tenri Awaru, hari Sabtu, 21 Desember 2024. Setelah PANSEL bekerjasama dengan Tim UKK dari Lembaga Kajian Politik dan pemerintah, lembaga independen yang spesialis dan terpercaya untuk melakukan uji UKK, mereka merupakan gabungan dari beberapa akademisi perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua PANSEL Penerimaan Calon Pengawas dan Direksi PDAM Wae Manurung Bone, Drs. H. Andi Fajaruddin, MSi dan juga sebagai Penjabat SEKDA Bone, yang ditemui awak media Wartasulsel di Rumah pribadinya Sabtu 21 Desember 2024, Andi Fajaruddin mengatakan bahwa sementara berlangsung Seleksi uji Kelayakan dan kepatutan ( UKK ), "ada 3 orang calon yang mengikuti dari 7 orang pelamar Jabatan Pengawas yang mendaftar, yang lulus seleksi administrasi ada 3 orang calon Pengawas, sedangkan calon Direksi ada 8 orang dan lulus seleksi administrasi semua," ucapnya.
Calon Pengawas dan Direksi PDAM Wae Manurung Bone yang telah lulus seleksi administrasi atau telah lulus berkas, akan melalui 5 tahapan :
1.Psikotes
2.Tes tertulis keahlian
3.Penulisan makalah
4.Presentase makalah
5.Wawancara
Lanjut Ketua PANSEL, "PANSEL yang telah bekerja sama dengan Pusat Kajian Politik dan pemerintah, menunjuk Tim UKK untuk melaksanakan UKK, menjaring 3 calon yang terbaik dengan nilai yang terbaik yang akan diputuskan Pansel dan akan diperhadapkan ke PJ Bupati Bone," jelas Andi Fajaruddin.
Tambahnya, "Seleksi terakhir setelah UKK adalah wawancara akhir dari PJ, Bupati Bone setelah mendengarkan pemaparan misi dan visi calon, untuk menentukan 1 dari 3 yang terbaik," ujar Penjahat SEKDA Bone.
Awak media Wartasulsel juga menanyakan tentang salah satu persyaratan yang ada di Permendagri tentang persyaratan calon Direksi yang mengharuskan bagi calon yang telah mengikuti pelatihan dan telah memiliki sertifikat keahlian air minum, Ketua PANSEL mengatakan bahwa, "kalau menggunakan struktur organisasi lebih dari satu Direktur, baru dipergunakan ketentuan Permendagri tersebut, untuk PDAM Wae Manurung Bone hanya satu saja Direkturnya, sehingga kita tidak pergunakan persyaratan tersebut," tegas Andi Fajaruddin, Ketua PANSEL, sekaligus Pejabat SEKDA Bone.*QMH*AHAS*