PALOPO.WARTASULSEL. ID - Kokas adalah bahan bakar yang terbuat dari batu bara atau minyak bumi yang dipanaskan tanpa udara pada suhu tinggi, sehingga menghasilkan batuan hitam berpori dengan kandungan karbon yang tinggi dan kadar polutan yang rendah.
Polutan adalah zat atau bahan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu proses alami. Polutan dapat berasal dari aktivitas manusia atau terjadi secara alami.
Polutan dapat berupa: Bahan kimia, Gas, Partikel, Energi dalam bentuk kebisingan.
Polutan dapat mencemari berbagai aspek kehidupan, seperti udara, air, dan tanah. Dampak yang terjadi akibat paparan polutan tergantung dari jenis polutan dan lokasi yang tercemar.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Palopo, Komisi C yang diketuai Taming M Somba, bersama anggota lainnya yakni Bata Manurun, Irfan Nawir, Sadam, Umar, Muh. Tasar langsung melakukan sidak di lokasi penumpukan kokas di Pelabuhan Tanjung Ringgit. Senin, 16 Desember 2024.
Di lokasi kunjungan itu, Bata Manurun, mengatakan, bahwa dengan adanya penumpukan kokas dan aktivitas pengakutan di pelabuhan tanjung ringgit diduga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan pencemaran bioata laut.
"Penumpukan kokas itu sudah berlangsung lama dan diduga ruas jalan juga mengalami kerusakan serta pencemaran lingkungan," ujar Bata Manurun, Legislator Demokrat.
Tak hanya itu, Komisi C DPRD Kota Palopo, menegaskan, bahwa satu dua hari ini akan memanggil pihak-pihak yang terkait.
"Kami butuh penjelasan yang detail mengenai kokas yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Ringgit itu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Taming M Somba, Gerindra, mengungkapkan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, tentu ini menjadi atensi bagi kami, khususnya di komisi kami yang menangani tentang hal tersebut.
"Seperti lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral sekaligus dampak secara umum. Seharusnya kokas itu terpacking dengan baik dan jalur pengakutan harus sesuai dan diduga tidak sefty. Di sisi lain, DPRD Kota Palopo tetap mensupport investasi, namun dalam hal ini harus sesuai dengan prosedur," ungkap Taming M Somba, Ketua Komisi C.
Sebelum memasuki area penumpukan Kokas, anggota DPRD Kota Palopo, Komisi C,
menyambangi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Kota Palopo, yang diterima langsung Aris Muin, pegawai setempat.
Setelah berdiskusi, kemudian anggota DPRD Kota Palopo, Komisi C dan pegawai Pelabuhan Kelas II, meninjau langsung penumpukan Kokas di Pelabuhan Tanjung Ringgit.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*