Satnarkoba POLRES Bone Tangkap 6 Pelaku Peredaran Sabu, BB 1 Kg Lebih
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Satnarkoba POLRES Bone Tangkap 6 Pelaku Peredaran Sabu, BB 1 Kg Lebih

Jumat, 20 Desember 2024,


BONE- WARTASULSE.Id.  Satnarkoba POLRES Bone berhasil meringkus 6 orang pelaku yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu sabu, 2 pelaku berstatus PNS,  barang bukti yang diamankan  seberat 1.244,11 gram ( satu kilogram lebih ). Ke enam  pelaku  ditangkap dalam menyebarkan barang haram tersebut, pada hari Sabtu 14 hingga Minggu 15 Desember 2024.

Mereka adalah, AR dengan jenis kelamin laki-laki, 40 tahun kemudian pekerjaan PNS, guru SD di Kecamatan Amali Kabupaten Bone, SR, laki laki,  tidak bekerja,  20 tahun, MA, laki-laki, 50 tahun pekerjaan PNS di kantor camat Amali Kabupaten Bone, UM alias EM laki laki, petani, 41 tahun, warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.

KAPOLRES Bone, AKBP Erwin Syah mengatakan keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu sabu. 

“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” tutur AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba POLRES Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas POLRES Bone, Iptu Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Jumat 20 Desember 2024.

KAPOLRES Bone menjelaskan, "pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 pergram, jumlah keseluruhan harga  sebanyak Rp 1. 866.165.000. barang bukti yang diamankan bisa menyelematkan ribuan  masyarakat," jelasnya

“Dan diantara barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan," ungkap KAPOLRES Bone. 

Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *QMH*AHAS*
loading...

TerPopuler