DPRD Palopo Gelar RDP, CSM: Diduga Tidak By Data, Warga: Usut Tuntas, Rahmatiah: 17 Miliar
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

DPRD Palopo Gelar RDP, CSM: Diduga Tidak By Data, Warga: Usut Tuntas, Rahmatiah: 17 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama PLN ULP Palopo, Bapenda dan PJU yang berlangsung di ruang Komisi B. Rabu, 22 Januari 2025, pagi tadi.

RDP (Rapat Dengar Pendapat) dipimpin Elisabeth, selaku Ketua, Siliwadi, Sekretaris dan diikuti Ketua DPRD, Darwis, Wakil Ketua, Alfril Jamil serta anggota lainnya seperti Taming Somba, Irfan Nawir, Sadam, Umar, Aldhy Aldrial, Bata Manurun, Awaluddin, Umar, Chandra.

Sementara dari Bapenda, Rahmatiah, Baso Basma, Riatno, Anita dan pihak PLN ULP, Kurnia Jaya.

Siliwadi, Legislator PAN, mengatakan, bahwa pertemuan ini mengenai PPJ (Pajak Penerangan Jalan) dan RDP dengan pihak Bapenda yang disampaikan hanya jumlah pemakaian.

"Di samping itu, di saat kami RDP jumlah yang diterima berbanding terbalik dengan jumlah pelanggan,"  ujar Siliwadi, sembari mengingatkan bahwa ada dugaan selisih dan tidak transparansi atas laporan itu.

Di RDP itu, Cendrana Saputra Martani yang populer disapa CSM, Legislator Demokrat, menegaskan, waktu rapat kerja sebelumnya, apakah 17 miliar ke Bapenda itu by data. PPJ itu tertera 10 Persen.

"Dan diduga tidak by data. Di situ ada hak masyarakat. Kami butuh data mengenai pajak. PLN diduga tidak sesuai membayar ke pemerintah khususnya di Bapenda. Kami butuh data real. 18 miliar ini jangan berdasarkan asumsi. Kemudian, apakah pihak PLN berani bertanggung jawab, jika apa yang disampaikan itu dalam laporan tersebut tidak sesuai,"  tegas Cendrana Saputra Martani.

Kembali ditegaskan Siliwadi, untuk tahun 2024 agar pihak PLN memberikan data yang jelas untuk penggunaan listrik di Kota Palopo.

"Sebab data Bapenda dan data PLN beda,"  jelas Siliwadi.

Taming Somba, Gerindra, menuturkan, semoga data PLN yang diinput sama dengan Bapenda, sehingga tidak menjadi persepsi liar.

"Yang diperlukan data akuntabel yang dapat diperoleh di antara pihak,"  tutur Taming Somba.

Usai RDP, pihak Bapenda, Rahmatiah, mengungkapkan, bahwa sesuai dengan SPPT yang masuk pembayarannya dari PLN, kalau laporannya tadi sekitar 18 miliar.

"Sedangkan yang kami terima itu 17 miliar lebih. Tapi, saya tidak tahu apakah itu 18 miliar ada biaya administrasi apa yang melekat, itu mungkin perlu dipertanyakan sama PLN,"  ungkap Rahmatiah, saat diwawancarai.

Pihak Manajer PLN ULP Palopo, Kurnia Jaya, saat dipertanyakan dengan awak media terkait selisih laporan antara pihaknya dan Bapenda, menurutnya, saya kira hanya laporan bulanan saja.

"Nantinya, kami rekom dulu dengan data laporan perbulan. Indikasi kekeliruan tidak ada, cuman penamaan bulan saja yang akan kita klop kan. Tentang ID User, nantinya akan ada pengiriman surat ke kami, kalau sudah klop,"  cetus Kurnia Jaya.

Dengan adanya selisih tersebut, tentu akan menjadi bola liar di kalangan publik, sementara PPJ (Pajak Penerangan Jalan), yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum tidak terpenuhi secara merata.

Untuk diketahui, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Terpisah, dengan adanya selisih antara laporan PLN ke Bapenda, salah satu pelanggan di Kota Palopo, sebut saja Ruslan, angkat bicara, menurutnya, apa yang dilakukan DPRD Kota Palopo sangat tepat dalam memanggil pihak - pihak tersebut dalam RDP, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pajak 10 persen itu yang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Selain itu, perlu juga dipertanyakan mengenai jumlah pemakaian listrik KWH yang berbentuk token. Di situ ada pajak 10 persen, jika saya mengisi token 50 ribu perminggu dua kali, disebabkan adanya pemakaian yang signifikan, apakah pajak 10 persen itu tetap dikenakan..? Jika dikenakan 10 persen rinciannya seperti apa,"  cetus Ruslan.

Tak hanya itu, dirinya juga, mempertanyakan ada apa laporan PPJ dari pihak PLN ke Bapenda itu terjadi selisih.

"Ini perlu diketahui publik, khususnya para pelanggan di Kota Palopo. Usut tuntas selisih tersebut, jika perlu libatkan Aparat Penegak Hukum,"  pungkasnya.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler