Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap, Safi'i: 6 Tahun, Majid: SF Menjadi Kurir
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap, Safi'i: 6 Tahun, Majid: SF Menjadi Kurir

Senin, 20 Januari 2025,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Polres Palopo menggelar press release tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan jenis I shabu, yang dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid Maulana dan Kasi Humas, Supriadi. Senin, 20 Januari 2025, di ruang lobby Polres Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP. Safi'i Nafsikin, mengatakan, bahwa tersangka inisial AW (46) warga jalan Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tertangkap tangan menyimpan, menguasai, memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

"AW memperoleh shabu - shabu tersebut dari lelaki insial UL dengan cara ditempel di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur,"  ujar Safi'i Nafsikin.

Dan pasal yang ditetapkan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"  cetusnya.

Diungkapkannya, bahwa modus operandi tersangka AW menjadi perantara, kurir sabu atas perintah lelaki inisial UL. 

"Terkait UL masih dalam proses penyelidikan,"  ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Abdul Majid Maulana, menyebutkan, pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025, menyebutkan bahwa selain inisial AW, pihaknya juga menangkap tersangka inisial SF di jalan Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sekira pukul 06.45 Wita.

"Tersangka SF (47) warga jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur,  wiraswasta,"  cetus Abdul Majid Maulana.

Dan Barang Bukti atau BB dengan berat 19.1809 gram yang diduga berisikan sabu telah diamankan.

"Tersangka tertangkap tangan dan ditemukan Barang Bukti di atas bertempat di jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Yang mana tersangka memperoleh sabu - sabu tersebut dari lelaki inisial OY dan AR dengan cara dikirim melalui mobil jasa pengiriman barang dari Kota Makassar ke Kota Palopo,"  jelasnya.

Pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan modus operandi tersangka SF menjadi perantara atau kurir sabu atas perintah lelaki OY dan AR untuk diserahkan kepada orang lain. Tersangka OY dan AR masih dalam proses penyelidikan,"  pungkasnya.

Untuk diketahui dua tersangka itu tertangkap dengan Barang Bukti atau BB yakni, tersangka inisial AW dengan berat Netto 49, 2356 gram beserta BB lainnya. Untuk BB atau Barang Bukti tersangka inisial SF dengan berat Netto 19, 1809 gram dan BB lainnya.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler