Komisi I DPRD Bone Gelar RDPU, Dampak Dari Putus Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Komisi I DPRD Bone Gelar RDPU, Dampak Dari Putus Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone

Kamis, 30 Januari 2025,


BONE- WARTASULSEL.Id. Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), besok pagi, hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, jam  09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kota Watampone, Kabupaten Bone  dengan perwakilan Forum Komunikasi Pendamping Desa ( FKPD ) Kabupaten Bone sebagai bentuk respon dan tindak lanjut dari aspirasi 10 TPP Kabupaten Bone terkait pemutusan kontrak sepihak dari Kepala BPSDM PMDTT  Kementerian Desa terhadap 10 orang tenaga pendamping profesional ( TPP ) di Bone, Sulawesi Selatan. 


Surat undangan RDPU telah dilayangkan dari  Wakil Ketua DPRD Bone ke FKPD Kabupaten Bone yang ditanda tangani Irwandi Burhan, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025.

Koordinator Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone, Dedi Hamzah membenarkan surat undangan RDPU dari Komisi I DPRD Bone.

"Suratnya telah kami terima hari ini. Dan kami sudah siapkan bahan sebagai bukti bahwa kami selama ini berkinerja baik, dan tidak pernah melanggar kode etik dan telah melakukan proses unggahan perpanjangan kontrak sebelum data induk 10 pendamping desa di Bone ini diduga disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab, hingga tak diperpanjang kontrak TPP," jelas Dedi Hamzah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Awak media Wartasulsel, Kamis malam, 30 Januari 2025.

Dedi pun mengapresiasi atas tindak lanjut oleh DPRD Kabupaten Bone atas aspirasi dari FKPD Bone yang telah disampaikan sebelumnya ke Ketua DPRD Bone tertanggal 20 Januari 2025 agar digelar RDPU.

Ia pun berharap setelah RDPU digelar, Komisi I DPRD Bone segera meneruskan aspirasi tersebut ke Menteri Desa, Yandri Susanto dan Komisi V DPR RI dan mendesak agar 10 pendamping desa di Bone diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di BPSDM PMDTT dan kembali di akomodir di perpanjangan kontrak 2025.

"Berkaitan SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 tentang perpanjang kontrak pendamping desa Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025, perlu ditinjau ulang, dan dibatalkan. Karena ini kami duga maladministrasi dan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat," tegas Dedi Hamzah.

FKPD Kabupaten Bone  mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada jajarannya melakukan investigasi internal sekaitan kasus hilangnya data induk sejumlah pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes secara misterius.

Ia juga berharap Menteri Desa memerintahkan kepada Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Korkab TPP Kabupaten Bone dan Korprov TPP SULSEL selaku penanggung jawab di daerah sekaitan hilangnya data induk 10 TPP di Bone di aplikasi Manas Kemendes yang berujung pemutusan kontrak kerja 10 TPP di Bone.


Bahkan jumlahnya di Sulsel, sebanyak 20 orang TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama, yakni hilang data induknya di aplikasi Manas Kemendes PDTT.


Ia menduga ada ulah oknum internal TPP yang menjadi dalang hingga 10 pendamping desa di Bone tidak diperpanjang kontraknya karena motif pribadi oleh oknum internal.


"Kami menduga ada ulah oknum internal yang melakukan sabotase dan motifnya adalah politik dan sentimen pribadi. Olehnya kami juga meminta Pihak Auditor Internal Kemendes melakukan investigasi ke Bagian pengelola data induk TPP di BPSMD PMDTT  dan melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan Korprov TPP Provinsi Sulsel. Karena kordinator ini adalah penanggung jawab di daerah terkait program P3MD Kemendes sejak turunnya kebijakan dana desa sejak disahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,"  jelas Dedi.

Sedangkan Sekretaris FKPD Kabupaten Bone Andi Rahmat menegaskan bahwa kasus pemutusan kontrak sepihak ini mesti segera diatensi dan berharap Menteri Desa memerintahkan agar dilakukan investigasi internal agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak oleh BPSDM Kemendes tanpa dasar dan tidak mengikuti Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat.

" Kami tentu berharap keadilan, dan aspirasi kami dapat ditindak lanjuti dan kami diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di Kemendes," harap Andi Rahmat.*QMH*AHAS*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler