Komisi I DPRD Palopo Gelar Raker terkait Perwal 57, Bastam: Mempedomani, Nureny: Anggaran Minim
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Komisi I DPRD Palopo Gelar Raker terkait Perwal 57, Bastam: Mempedomani, Nureny: Anggaran Minim

Sabtu, 04 Januari 2025,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Komisi I DPRD Kota Palopo, menggelar Rapat kerja (Raker) mengenai Perwal 57 tahun 2024, yang dihadiri Asisten I Andi Poci SIP.,M.Si, Kabag Pemerintahan, Andi Alamsyah, 48 lurah dan 9 camat se-Kota Palopo.

Rapat kerja itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, NasDem, didampingi Wakil Ketua II Alfril Djamil, PDI-Perjuangan, beserta anggota Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan, seperti Nureny, Muh. Bastam, Jabir, Ely Niang dan Andi Rusmiani.

Pada rapat tersebut, Anggota Komisi A DPRD Palopo, Muh Bastam, menekankan agar penyelenggaraan pemilihan RT, RW dan Ketua LPMK mempedomani Perwal 57 tahun 2024.

"Jadi penyelenggara pemilihan RT/RW agar mempedomani Perwal 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,"  tegas Muh. Bastam. Jum'at, 3 Januari 2025 kemarin, di ruang musyawarah Kantor DPRD, di Palopo.

Sementara itu, Nureny, Gerindra, mengungkapkan, bahwa anggaran pemilihan RT/RW dan LPMK yang disediakan Pemerintah Kota Palopo, sangat minim.

"Seperti contoh di Kecamatan Wara, Kota Palopo yang memiliki sebanyak 179 RT itu dialokasikan 22 juta. Anggaran ini sangat minim, jika melihat jumlah RT/RW yang akan menggelar pemilihan,"  ungkap Nureny.

Di ruang yang sama, Legislator Partai Nasdem Palopo, Hj Andi Rusmiani, menuturkan, agar pemilihan RT/RW dan LPMK di Palopo dapat berjalan aman dan kondusif. Karena pemilihan ketua RT/RW sangat urgen, maka pemilihannya sepatutnya berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

"RT/RW dan LPMK merupakan posisi strategis dan menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat bawah,"  tuturnya.

Untuk diketahui, sejauh ini Pemerintah Kota Palopo, khususnya di kelurahan, telah menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan RT RW dan LPMK, namun mencapai 100 persen.

DPRD Kota Palopo, mengingatkan, agar pihak penyelenggara agar pemilihan RT/RW mengikuti regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang mekanisme tata cara pemilihan ketua RT/RW dan LPMK.

Asisten I Pemerintah Kota Palopo, Andi Poci, memastikan pemilihan RT/RW tetap merujuk Perwal 57 tahun 2024. Regulasi tersebut sudah diterbitkan sejak Oktober 2024 lalu.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler