PALOPO.WARTASULSEL. ID - Publik mempertanyakan setoran PLN ke Pemerintah Kota Palopo mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang dinilai tidak transparan, hal ini setelah Pemerintah Kota Palopo melalui Dispenda mengundang pihak PLN Cabang Palopo pada sekitar bulan Desember tahun lalu, di mana dilaporkan bahwa pada tahun 2022 & 2023 jumlah setoran yang diterima Pemkot sebesar Rp.15 M dan pada Tahun 2024 sebesar Rp.17 M, sementara jumlah pelanggan di Kota Palopo sebanyak 111.688 yang terdiri dari Pasc bayar : 34. 397, Pra bayar : 77.291.
Namun demikian Pemkot telah meminta rincian pembayarannya, namun dari pihak PLN yang tidak mau memberikan sesuai permintaan Pemerintah Kota Palopo. Hal ini telah dilakukan pula pemanggilan oleh pihak DPRD Kota Palopo mengenai hal yang sama, ini telah dijelaskan oleh salah satu anggota DPRD Bapak Cendrana.
Beliau (Cendrana) mengatakan, bahwa PLN tidak transparan dalam memberikan laporan kepada kami mengenai rincian pembayaran pelanggan, hanya melaporkan jumlah setorannya secara gelondongan, sehingga dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Tentunya publik sangat mengharapkan PLN kooperatif dan transparan dalam pengelolaan keuangan publik, karena hal ini merupakan suatu tanggung jawab yang tinggi, karena dana yang diterima pemerintah bersumber dari hasil retribusi/iuran warga masyarakat Kota Palopo, sehingga masyarakat/publik wajar mempertanyakan berapa jumlah dana yang mereka setor kepada PLN sesuai rincian pembayarannya setiap bulan.
Sebagai pengamat mengharapkan pihak PLN transparan dalam pertanggungjawaban PPJ sesuai rincian yang dimaksud. Bukan hanya sekedar menyetorkan dana gelondongan saja tapi butuh rincian yang jelas agar publik akan semakin percaya kepada PLN.
Jangan sampai masyarakat melakukan aksi mempertanyakan uangnya yang telah disetorkan kepada PLN, ini menjadi preseden buruk bagi pihak PLN yang diharapkan memiliki integritas dan akuntabilitas dalam mengelola uang publik.
Era sekarang kan sudah era keterbukaan, tidak ada lagi aktivitas bernegara yang ditutup tutupi. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik rakyatlah yang harus didahulukan terhadap berbagai kebutuhannya, karena rakyatlah yang menjadi pemilik negara, maka tidak ada alasan ketika masyarakat mengharapkan pelayanan maka aparat pelayanan publik harus melayani dengan maksimal dan tidak setengah hati.
Oleh : Syahiruddin Syah (Pengamat Kebijakan Publik Unanda)
Jum'at, 24 Januari 2025
*QMH. Andi Polyogama Anthon*