Camat Bara Fasilitasi Aduan Masyarakat, Dewa Gau: Inspeksi, Warga: Syahbandar Terkesan Tertutup
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Camat Bara Fasilitasi Aduan Masyarakat, Dewa Gau: Inspeksi, Warga: Syahbandar Terkesan Tertutup

Kamis, 13 Februari 2025,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Pemerintah Kecamatan Bara, memfasilitasi pertemuan antara pihak perwakilan warga Balandai jalan Bakau Lorong SMA 4 Negeri Palopo, dengan Dishub, PT BMS, PT Nirwana, lurah, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

Pertemuan itu untuk membahas dan mencarikan solusi dari dugaan adanya jalan daerah yang mengalami kerusakan dampak dari kendaraan dump truk bertonase berat yang melalui jalan tersebut.

Dewa Gau, Camat Bara, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu, 12 Februari 2025 malam, mengatakan, bahwa pertemuan itu berdasarkan aduan masyarakat setempat, sehingga kami pihak pemerintah mengundang beberapa pihak untuk membahas dan mencari solusi yang terbaik dari aduan tersebut.

"Pihak yang hadir dari PT BMS, PT Nirwana, Dishub dan pihak lainnya. Dari pertemuan tadi, kami sepakat pada hari Kamis, 13 Februari 2025 pagi sekitar pukul 09.00 Wita pagi, akan melakukan inspeksi di wilayah di jalan bakau,"  ujar Dewa Gau, sembari menegaskan, bahwa hal ini sesuai arahan dari Pj Wali Kota Palopo dan Asisten I Kota Palopo. Tiga pihak perusahaan yang diundang, hanya dua perusahaan hadir dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Palopo, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT BMS, DLH. dalam RDP itu, pihak Komisi B dan DLH, meminta kejelasan dokumen salah satunya, hasil uji laboratorium.

Dan pihak Legal PT, BMS, Didit, telah menyatakan, bahwa terkait dokumen yang dimaksud bahwa sebagai pemegang amdal adalah pelabuhan yaitu UPP Kelas II Tanjung Ringgit Kota Palopo.

Terpisah, terkait bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Ringgit, barang milik PT BMS, Kokas Batubara impor dari Cina, salah satu warga Kota Palopo, inisial T, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 12 Februari 2025 malam, meminta kepada DPRD Kota Palopo, khususnya Komisi B dan Komisi C, untuk serius menanggapi aktivitas barang Kokas itu, sebab telah meresahkan.

"Selain itu, agar pihak Syahbandar agar terbuka dan jangan terkesan tertutup, termasuk pihak terkait lainnya. Pelabuhan Tanjung Ringgit, merupakan pelabuhan niaga dan penumpang, bukan pelabuhan untuk usaha pertambangan,"  ujarnya, seraya mengingatkan apakah dengan otoritas Syahbandar dapat melakukan semau maunya tanpa harus memperdulikan aspek lainnya, serta bagaimana aktivitas itu apakah sesuai dengan UU Minerba.

Tak sampai di situ, dirinya juga meminta agar para pemerhati lingkungan untuk turun  mengawal atas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Ringgit, khususnya dugaan barang Kokas impor itu.

"Hal itu perlu ada pengawasan yang baik. Jika semua sesuai prosedur, kami sebagai masyarakat Kota Palopo akan mendukung atas aktivitas tersebut, sebab hal ini untuk kepentingan bersama,"  cetusnya.

Dan ada kekhawatiran terganggunya aktifitas nelayan untuk melaut, karena bisa saja biota laut tercemar, sehingga berdampak pada sumber penghasilan para nelayan.

"Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),"  pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo terkait Kokas impor Cina sudah dua kali dilakukan.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler