LUWU.WARTASULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menemukan sejumlah pemanfaatan Dana Desa (DD) pada sejumlah Desa di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, tidak berdasarkan kewenangannya.
Sukriadi, S.H, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, mengatakan, berdasarkan Huruf C angka 3, BAB I, Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020, Prioritas Penggunaan Dana Desa, "Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala Desa", dan Huruf D.
"Berdasrkan hasil monitoring timnya, ditemukan beberapa Desa seperti Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, dan Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, tidak patuh atas regulasi yang telah ditetapkan, sehingga akibat perbuatan itu, ada perbuatan melawan hukum," ujar Sukriadi kepada media ini. Jum'at, 14 Februari 2025.
Kepala desa, kami duga telah menyalahgunakan kewenangannya atas penetapan kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Desa.
"Di mana itu merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Luwu," cetusnya.
Akibatnya, Sukri menilai, perbuatan Kepala Desa telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mana Peraturan Bupati Luwu yang menetapkan tentang kewenangan Desa yang dimaksud berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Kalau tidak ada penetapannya, bukankah itu pelanggaran?," tegasnya.
Sukri menilai ada cara-cara kotor yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimpu Utara, misalanya dengan melakukan Rehabilitasi Kantor Desa.
"Rehabilitasi itu dapat dilakukan, jika Desa Cimpu Utara merupakan Desa Mandiri," ungkapnya.
Berdasarkan Rekapan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Tahun 2024, ditambahkan Sukri, Desa Cimpu Utara masuk sebagai Desa Berkembang, bukan Desa Mandiri.
"IDM nya kan sudah ada. Kepala DPMD Luwu telah mengeluarkan penetapannya. Aturan mainnya sudah jelas dalam Peraturan Menteri, ini pelanggaran, dan tidak boleh dibiarkan. Inspektorat dan DPMD Luwu harus tegas terhadap perlakuan seperti itu," jelasnya.
Selain itu, L-KONTAK menduga dalam penetapan harga satuan pekerjaan fisik ditemukan ketidakwajaran harga. Ketidakwajaran tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga 45%.
"Hasil kajian hukum kami akan diteruskan ke Inspektorat Daerah, DPMD, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kita lihat saja, siapa oknum yang ingin melindungi perbuatan salah," pungkasnya.
Beberapa kegiatan juga tersorot L-KONTAK yang bukan merupakan kewenangan desa di antaranya, Rehabilitasi Saluran Drainase oleh Kepala Desa Cimpu Utara, Pembangunan Pintu Air di Dusun Benteng, Desa Lauwa, Pembangunan Bronjong pada sungai di Desa Kaili, dan Pembangunan Talud Penahan Tanah di Desa Papakaju.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**