DLH saat RDP di DPRD Palopo Alami Jalan Buntu, Emil: Uji Laboratorium, Taming: Perlu Dibahas
simak'
pemkab'
simak'
simak'
simak'

DLH saat RDP di DPRD Palopo Alami Jalan Buntu, Emil: Uji Laboratorium, Taming: Perlu Dibahas

Rabu, 19 Februari 2025,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Mengenai dokumen hasil uji laboratorium yang diminta oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, dengan adanya Kokas Batu bara, milik PT BMS yang bertumpuk di Pelabuhan Tanjung Ringgit, mengalami jalan buntu/nihil.

Kadis (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha, saat diwawancarai di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa di tahun 2024 kami diundang secara resmi oleh pihak UPP Kelas II Tanjung Ringgit Kota Palopo (Syahbandar), membahas tentang dampak penumpukan Kokas Batubara di tempat itu.

"Kami ingin mengetahui hasil uji laboratorium Kokas Batubara, namun pihak Syahbandar, belum dapat memperlihatkan,"  ujarnya. Senin, 17 Februari 2025.

Ditambahkannya, bagaimana jika terjadi hujan, nah di sini kami ingin mengetahui IKA (Indeks Kualitas Air), apakah terjadi pencemaran ataukah tidak terhadap biota laut.

"Kemudian IKU (Indeks Kualitas Udara), ini harus melalui uji lab. Namun, pihak mereka secara normatif berkata, bahwa ini tidak berbahaya. lalu SOP bagaimana,"  ungkapnya.

Emil Nugraha, kembali menegaskan, bahwa di pertemuan perdana di tahun 2024, yang digelar di Kantor Syahbandar, pihak kami meminta SOP terkait pembongkaran.

"Hal ini mengenai dampak lingkungan, namun tidak disampaikan kepada kami,"  tegasnya.

Di tahun 2025, kami di undang oleh pihak DPRD bersama PT BMS dalam rangka Rapat Dengar Pendapat. Di ruang itu, kami kembali membahas hasil uji laboratorium, akan tetapi kembali menemui jalan buntu.

"Sebab dokumen yang kami inginkan tidak diberikan. Pemerintah kota palopo tetap mendukung investasi, tetapi hal tersebut mengikuti regulasi yang ada dan yang telah ditentukan,"  pungkas Nugraha.

Sebelumnya, di media yang sama, Legal PT BMS, Didit, telah mengungkapkan, bahwa terkait dengan dokumen hasil uji lab, karena ada dugaan terjadi pencemaran, merupakan hak dari pemegang amdal pelabuhan yaitu UPP Kelas II Tanjung Ringgit Kota Palopo. 

"Sama halnya kami di jetty BMS kami rutin melakukan sampling sebagai laporan semester lingkungan,"  ungkap Didit, Legal PT BMS.

Sementara itu, Ketua Komisi C, DPRD Kota Palopo,Taming M Somba, Gerindra, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu, 19 Februari 2025 sore tadi, mengenai kapan jadwal kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Syahbandar. Menurutnya, kami tinggal menunggu jadwal dan koordinasi dari Komisi B untuk menggelar rapat gabungan.

"Di Komisi C, tinggal menunggu koordinasi dari Komisi B. Sebab, hal ini perlu dibahas hingga tuntas, sehingga tidak menimbulkan isu yang berkepanjangan terhadap pihak-pihak terkait,"  terang Taming dalam konfirmasi tersebut.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler