Sejumlah Desa di Luwu Resmi Dilaporkan L-KONTAK, Sukriadi: Pemeriksaan Fisik Harus oleh BPK
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Sejumlah Desa di Luwu Resmi Dilaporkan L-KONTAK, Sukriadi: Pemeriksaan Fisik Harus oleh BPK

Sabtu, 15 Februari 2025,


LUWU.WARTASULSEL. ID - Penggunaan Dana Desa (DD) pada sejumlah Desa di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu. Laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, Sukriadi, S.H. Jum'at, 14 Februari 2025 kemarin

Dalam laporan L-KONTAK, Sukri menjelaskan terkait beberapa temuan lembaganya di antaranya, pemanfaatan DD (Dana Desa) yang diduga tidak berdasarkan kewenangannya. 

Berdasarkan Huruf C angka 3, BAB I dan Huruf D, Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020, Prioritas Penggunaan Dana Desa, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala desa, ditemukan beberapa desa seperti Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat dan Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, tidak patuh atas regulasi yang telah ditetapkan.

Akibatnya, Sukri menilai, perbuatan tiga kepala desa telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apakah ada peraturan kepala desa terhadap Peraturan Bupati Luwu yang menetapkan tentang kewenangan Desa yang dimaksud berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Kalau tidak ada penetapannya, bukankah itu pelanggaran?,"  tegasnya.

Dugaan adanya cara-cara kotor yang dilakukan oleh tiga desa itu, misalnya, di Desa Cimpu Utara menganggarkan Rehabilitasi Kantor Desa, padahal Desa Cimpu Utara bukan merupakan Desa Mandiri. 

"Berdasarkan Rekapan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Tahun 2024. Desa Cimpu Utara masuk sebagai Desa Berkembang,"  cetusnya.

Temuan lainnya yang dilaporkan L-KONTAK, di antaranya Rehabilitasi Saluran Drainase oleh Kepala Desa Cimpu Utara.

"Pembangunan Pintu Air di Dusun Benteng, Desa Lauwa, Pembangunan Bronjong pada sungai di Desa Kaili dan Pembangunan Talud Penahan Tanah di Desa Papakaju, itu bukan merupakan kewenangan desa,"  ungkapnya.

Selain itu, L-KONTAK menduga dalam penetapan harga satuan pekerjaan fisik ditemukan ketidakwajaran harga. Seperti pada kegiatan pembangunan rabat beton Desa Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Perhitungan terhadap harga satuan bangunan beton, ditemukan adanya kejanggalan pada penetapan harga satuan bangunan/m3.

"Contoh di Desa Lamunre Tengah, berdasarkan volume kegiatannya, pekerjaan beton tahun 2023 itu jauh lebih mahal dari tahun 2024. Berdasarkan perhitungan kami, selisihnya sampai Rp. 400 ribu. Belum lagi, faktanya bangunan telah mengalami penyusutan beton dengan bukti pasir dan batu kerikil sudah tampak,"  jelasnya.

Dia menilai, penetapan harga satuan bangunan Rabat Beton tidak berdasarkan kualitas (mutu) beton yang dihasilkan. 

"Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nantinya dapat menunjukan, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku,"  imbuhnya.

Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, Sukri menilai, perlu dilakukan pengujian mutu beton dan audit mendalam. Hasil audit itu, nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, harusnya meminta dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan oleh Laboratorium pengujian mutu beton sebagai bahagian dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

"Ini bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi, lalu fakta fisiknya jauh berbeda, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ m3 dapat dilakukan dengan dasar mutu (kualitas) yang telah dilakukan pengujian,"  jelasnya.

L-KONTAK juga melaporkan kegiatan pembangunan saluran pembuang pada Desa Tallang, Kecamatan Suli Barat, Pembangunan Saluran Drainase Desa Lauwa, dan Pembangunan Saluran Irigasi Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara. 

"Silahkan saja dibuktikan secara hukum, jika ada kepala desa yang mengatakan pekerjaannya sudah sesuai. Itu hak mereka, kan nantinya itu dipertanggungjawabkan, apalagi kami juga akan meneruskan kajian hukum L-KONTAK ke APH. Jangan hanya bicara kosong, tapi pembuktian administrasi tidak sesuai pembuktian fisik, bisa jadi LPJ nya ngawur, dan ini yang kami minta untuk dibuktikan,"  pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi kepada kepala desa tersebut.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler