PALOPO.WARTASULSEL. ID - Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggugurkan gugatan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 dalam putusan dismissal.
Farid Wadji, tim hukum Trisal - Akhmad, mengatakan, bahwa kami yakin majelis hakim akan menyelesaikan perkara ini di tahap dismissal.
"Dan, tidak akan melanjutkannya ke pokok perkara," ujarnya. Minggu, 2 Februari 2025 kemarin.
Dirinya (Farid) menilai pihak pemohon, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), tidak memiliki bukti kuat untuk membawa sengketa ini ke tahap pembuktian. Dalil yang diajukan FKJ-Nur dalam persidangan tidak cukup didukung oleh fakta maupun bukti yang sahih.
"Tudingan terkait dokumen palsu, misalnya, bukan kewenangan MK. Itu ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN). Harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum bisa dijadikan alasan sengketa di MK," ungkapnya.
Kuasa hukum Trisal -Akhmad, menambahkan, bahwa keberatan yang diajukan FKJ-Nur telah ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Verifikasi berkas pun telah dilakukan, termasuk klarifikasi keaslian ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir.
"Pihak penyelenggara pendidikan sudah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli. Jika ada yang meragukan, seharusnya diuji terlebih dahulu dalam ranah pidana, bukan dijadikan materi sengketa di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Dia mempertanyakan mengapa tim FKJ-Nur baru sekarang mempermasalahkan keputusan KPU. Jika merasa keberatan atas penetapan pasangan calon, mestinya sejak awal mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan setelah hasil Pilkada keluar.
"Dengan argumentasi tersebut, kubu Trisal-Ome optimistis MK (Mahkamah Konstitusi) akan menolak gugatan FKJ-Nur dan menyudahi sengketa Pilkada Palopo 2024. Ketika putusan ini final, tidak ada lagi perdebatan. Hasil Pilkada harus dihormati," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang penentuan dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**