Babak Baru Tambang Ilegal Seroja, Alvin: Menunggu Jawaban dari Ahli, Asdar: 10 Juta
simak'
pemkab'
simak'
simak'
simak'
lurah'

Babak Baru Tambang Ilegal Seroja, Alvin: Menunggu Jawaban dari Ahli, Asdar: 10 Juta

Kamis, 06 Maret 2025,


WAJO.WARTASULSEL. ID - Dugaan tambang ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, memasuki babak baru. Rabu, 5 Maret, 2025 kemarin.

Terkait hal itu, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Wajo, mengungkapkan, pihaknya saat ini menunggu hasil atau jawaban dari Ahli terkait kasus aktivitas pengerukan tanah urug ilegal milik salah satu oknum pengusaha Rizal Kusen (RK).

"Sementara berjalan sesuai prosedur dan masih menunggu hasil atau jawaban dari Ahli terkait perizinan pertambangan. Tanah urug tersebut yang berlokasi di jalan Seroja - Vetran, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang diduga ilegal tanpa ijin resmi,"  ungkapnya. 

Sebelumnya, Polres Wajo telah melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal serta mengamankan barang bukti, yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitasnya. 

Sejumlah oknum yang diperiksa diantaranya Operator Alat Berat yakni JN (44), dan ND (52), Pembeli MI (30), dan AA (55), Supir Truk MJ (49), dan RL (55), dan mengamankan 1 unit loader, 1 unit excavator fc200, 2 unit Dum Truk, serta 1 buku catatan pengeluaran. 

"Betul, ada aktivitas tambang galian C secara ilegal. Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Tempe, saat ini sisa menunggu hasil dari ahli dan intinya kasusnya berjalan terus sesuai prosedur,"  cetusnya.

Selanjutnya, setelah adanya hasil dari ahli, menurut Alvin, tidak menutup, kemungkinan nantinya bakal ada penetapan tersangka.

"Setelah ada dari ahli, itu segera akan ada penetapan tersangkanya dalam kasus tersebut,"  pungkas Alvin.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur, menilai, penyidik Polres Wajo seharusnya segera melakukan penahanan terhadap yang diduga terlibat selain mengamankan barang bukti.

"Jika telah memenuhi persyaratan obyek dan subyeknya, pihak polres juga segera melakukan penahanan terhadap yang diduga pelaku berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,  kembali lagi sama penyidiknya, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak terhadap pelaku,"  jelasnya.

Pengambilan keterangan terhadap yang diduga pelaku dan penyitaan barang bukti milik pelaku, merupakan bukti kuat terjadinya tindak pidana tambang ilegal.

"Apalagi dalam rekaman audio, pemilik alat berat mengaku telah menyetorkan sejumlah dana kepada oknum untuk dibagi-bagikan,"  ungkapnya.

Dalam rekaman disebutkan (Oknum RK), menyerahkan dana senilai Rp.10 juta, peruntukannya untuk pengamanan. Silahkan penyidik membuktikan dan menyeret pelaku yang disebut oleh RK menerima dana yang dimaksud, ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar adanya mafia tambang ilegal di sana. 

"Siapa yang memberi, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati,"  pungkas Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur.

*QMH. Andi Polyogama Anthon. Rls*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler