PALOPO.WARTASULSEL. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2025.
Dan berdasarkan penelitian tersebut, seluruh berkas administrasi Hj Naili Trisal dinyatakan lengkap dan sah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, tidak ada kendala dalam dokumen yang diajukan oleh calon pengganti nomor urut 4 tersebut.
“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” ujar Hasbullah. Selasa, 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, KPU Palopo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan sejak 19 hingga 21 Maret 2025,” jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) Naili-Akhmad, Haedar Djidar, mengungkapkan, bahwa keputusan KPU semakin memperkuat kesiapan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami sejak awal sudah yakin bahwa seluruh persyaratan administrasi Ibu Naili Trisal lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan hal itu, kami semakin fokus untuk bekerja maksimal di lapangan dan memastikan kemenangan paslon nomor urut 04 ini," ungkap Haedar.
Haedar Djidar, berharap dan mengajak masyarakat Palopo untuk terus mengawal proses demokrasi ini agar PSU berjalan dengan jujur, adil dan demokratis.
“Masyarakat Palopo untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, termasuk memberikan masukan, jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi. Namun, kami optimis bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur,” harap Djidar.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*