WAJO.WARTASULSEL. ID - Kasus dugaan pengerukan tanah urug yang tak memiliki ijin resmi alias ilegal terus bergulir di Satreskrim Polres Wajo, kini memasuki babak baru dengan laporan atas kasus lain.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa beberapa orang saksi dan menyita sejumlah alat berat sebagai bukti atas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, dengan menyeret salah satu pemilik alat yakni Syamsu Rizal alias Rizal Kusen (RK).
Di mana saat ini saudara RK melaporkan resmi di Mapolres Wajo atas dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial IM alias AJ dengan bukti Laporan Polis (LP) Nomor : STTLP/45/111/2025/SPKT/
POLRES WAJO/POLDA SULSEL tertanggal 10 Maret 2025.
Dalam laporan dugaan tindak pidana pemerasan itu, diduga dilakukan oleh oknum IM alias AJ dengan meminta sejumlah uang puluhan juta dan permintaan sejumlah dana atas hitungan bagi hasil aktivitas tambang dengan jumlah reet/ mobil (Berdasarkan Jumlah Hitungan Angkutan Mobil) dengan nominal Rp. 25 ribu satu kali pengangkutan.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis, 13 Maret 2025, tidak menampik adanya laporan terkait dengan dugaan pemerasan dan aktivitas tambang ilegal jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
"Benar ada laporan resmi yang dilakukan saudara RK atas indikasi pemerasan dan saat ini tengah berproses di unit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, serta sudah ada diminta keterangan beberapa oknum, termasuk yang diduga melakukan permintaan atau pemerasan dana," ujar Alvin Aji Kurniawan, tanpa enggan merinci terlalu jauh pihak - pihak yang dimintai keterangan. Saat ini, kasus sementara berjalan prosesnya dan ditangani pihaknya.
Jadi saat ini berkaitan dengan aktivitas penambangan tanah urug ilegal tersebut, ada dua berjalan dan terpisah kasusnya, namun tetap berkaitan.
"Semuanya tengah berjalan yakni kasus berkaitan tambang ilegal tanpa ijin dan kasus pelaporan terkait pemerasanya," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Palopo.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan termasuk diantaranya sopir truk dan operator serta mengamankan sejumlah alat berat berkaitan aktivitas tanah urug yang berada di jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Wajo.
"Beberapa alat berat yang diamankan yakni,1 unit loader komatsu, 1 unit excavator komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk dan 1 buku catatan pengeluaran," pungkasnya.
Sementara itu, RK mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh IM alias AJ yang saat ini, prosesnya berjalan di Polres Wajo. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah mobil truk, Excavator (Pinjam) dan Loader miliknya ditahan oleh pihak Polres Wajo.
"Peristiwa ini bermula saat ia menghubungi IM alias AJ untuk memberikan sejumlah uang terkait kesepakatan dengannya, yang kemudian, bertemu di rumah Kepala Kampung (AR)," ungkap RK.
Dalam pertemuan itu, IM alias AJ diduga meminta tambahan uang sejumlah Rp. 10 juta, yang sebelumnya disepakati Rp. 5 juta agar kegiatannya mendapatkan pengamanan dengan jaminan bisa beraktifitas dengan aman dari pihak kepolisian dan oknum - oknum lainya baik Lembaga LSM maupun Media.
“Awalnya kami sepakat Rp.5 juta, lalu meminta Rp. 10 juta. Malam itu saya berusaha mencari pinjaman dana dan meyerahkan ke IM malam hari, kira-kira jam 11. Biasa saya juga kasih (kepada oknum IM alias AJ) kadang Rp. 400 ribu, kadang Rp. 500 ribu, dan itu sering. Dia juga suruh saya masukan alat Excavator, katanya biar cepat hasilnya, makanya saya pergi sewa alatnya teman,” cetusnya.
*Andi Polyogama Anthon. **