Inisial DA Ditangkap Pihak Polres Palopo, Safi'i: Perempuan, Kasat: Paling Lama 20 Tahun
simak'
pemkab'
dprd'
simak'
simak'
simak'
lurah'

Inisial DA Ditangkap Pihak Polres Palopo, Safi'i: Perempuan, Kasat: Paling Lama 20 Tahun

Senin, 17 Maret 2025,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Kepolisian Resor Palopo menggelar Press Release, terkait penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika. Senin, 17 Maret 2025, di ruang lobby Polres Palopo, di Kota Palopo-Sulsel.

Press release tersebut, dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba, Abdul Majid, Kasi Humas Supriadi dan jajarannya.

Safi'i Nafsikin, mengatakan, bahwa pada tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 07.30 Wita, Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap perempuan.

"Inisial DA (27) perempuan warga Kota Palopo. Terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu,"  ujarnya.

Ia mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 8 sachet plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu dengan berat 351, 1724 gram.

"Kemudian 1 (satu) buah handphone merek iPhone 12 pro warna putih dan 1 (satu) sachet bening diduga sabu dengan berat 0,2163 gram,"  ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa pelaku awalnya dihubungi oleh SW melalui WhatsApp (WA) pada 5 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita. Kemudian, DA diarahkan untuk mengambil sabu yang ditempel di pinggir aspal, jalan Abdullah DG. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

"Lalu barang tersebut, dibawa di rumah kontrakan pelaku di jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Dan, pihaknya sementara melakukan pendalaman pemilik kontak SW,"  pungkas Safi'i Nafsikin.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Abdul Majid, menjelaskan, bahwa pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 112 ayat 2 paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun Pasal 114 ayat 2,"  jelas Abdul.

Pada bulan Februari hingga Maret tahun 2025 Tim Unit Opsnal, melakukan serangkaian penyelidikan dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh DA.

"Pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, DA (terduga pelaku) menerima sabu sebanyak 10 sachet plastik bening ukuran sedang yang ditempelkan oleh pemilik akun Instagram Apoteker atau apotiksahabat.plp dengan nomor HP+63951xxxx master dan nomor HP +6285xxxx SW, di semak - semak di TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,"  pungkas Majid.

Pasal yang diterapkan 114 ayat 2, Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler