SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Delapan orang tenaga kontrak Dinas Pariwisata Soppeng bertugas di permandian ompo kelurahan ompo kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan dirumahkan(diberhentikan),21/3/2025
Para tenaga kontrak tersebut sudah mengabdi puluhan tahun di tempat obyek wisata Ompo dengan harapan mereka akan diangkat menjadi pegawai pada pemkab Soppeng kedepan. Namun sampai saat ini cita cita mereka belum tercapai bahkan mereka dirumahkan(diberhentikan)oleh dinas Pariwisata Soppeng.
Burhan salah satu dari 8 tenaga kontrak yang dirumahkan mengatakan,sejak jaman HA .Made Alie Bupati kami diangkat sebagai tenaga sukarela selama 10 tahun, Setelah Umar Lakunnu sebagai Bupati Soppeng kami di SK kan dengan predikat SK harian dan berlanjut sampai 2024 dengan status SK Kontrak pada Dinas Pariwisata Soppeng dengan gaji 250 ribu perbulan
"Sudah 40 tahun mengabdi di pemandian alam Ompo.Kami sangat kecewa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Dinas Pariwisata kalau kontrak kami tidak diperpanjang untuk tahun 2025"kata Burhan
Lanjut kata Burhan, Karena tidak adanya pemberitahuan sehingga kami tetap bertugas dan memelihara kebersihan kolam renang ompo selama tiga bulan yakni Januari , Februari dan Maret 2025.
"tiga kali dalam seminggu kami membersihkan kolam renang dan menjaga kebersihan wilayah pemandian ompo selama 3 bulan
tidak diberikan gaji 250 perbulan dengan alasan SK Kontrak Dinas Pariwisata Soppeng tidak diperpanjang untuk tahun 2025 "tandas Burhan
Mudah mudahan Pemkab Soppeng yang dinakhodai Suwardi Haseng -Selle KS Dalle dapat memperhatikan nasib kami dari 8 orang yang dirumahkan,karena kami sebagai tulang punggung keluarga,"Pungkasnya penuh harap
Sampai berita ini dipublish pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Soppeng belum dikonfirmasi terkait hal itu.
#SBR#