PALOPO.WARTASULSEL. ID - Baihaki, kuasa hukum Naili Trisal dan Akhmad Syarifudin, nomor urut 4, bantah tudingan atas laporan orang yang mengatakan bahwa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Akhmad Syarifudin itu adalah palsu.
Menurut Baihaki, SKCK itu telah resmi dikeluarkan oleh Polres Palopo pada 16 Agustus 2024. Dan, telah ditandatangani serta distempel sesuai prosedur.
"Jika ada pihak yang menuduh SKCK tersebut abal-abal, mereka seharusnya menunjukkan bukti yang sah. Jika tidak, tuduhan itu bisa dikategorikan sebagai berita bohong, pencemaran nama baik dan laporan palsu," cetus Baihaki. Kamis, 27 Maret 2025.
Disinggung soal adanya laporan masyarakat ke Bawaslu, Baihaki, mengungkapkan, bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan semua pertanyaan telah dijawab seluruhnya.
"Ada kurang lebih 10 pertanyaan, saya kurang tahu berapa total jumlahnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa Akhmad Syarifuddin, telah menjawab seluruh pertanyaan dan membantah tudingan bahwa dirinya, tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Itu dijawab semua. Dan, terkait tuduhan bahwa dia tidak pernah memberitakan statusnya, itu terbantahkan semua," jelas kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Baihaki.
Informasi mengenai status hukum Akhmad Syarifuddin, telah diberitakan oleh media antara tanggal 4 hingga 7, sebelum pendaftaran pasangan calon dilakukan.
"Sudah ada pemberitaan antara tanggal 4 atau 7 sebelum pendaftaran pasangan calon. Dan, itu sudah diklarifikasi," pungkasnya.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*