PALOPO.WARTASULSEL. ID - Ratusan massa yang tergabung dalam ADD (Aliansi Demokrasi Damai - Red) lakukan unjuk rasa untuk memprotes atas pernyataan Komisioner Bawaslu Kota yang meresahkan masyarakat jelang Pemungutan Suara Ulang. Rabu, 2 April 2025 sore tadi, depan Kantor Bawaslu Kota Palopo.
Dalam tuntutan massa itu, meminta klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai rekomendasi diskualifikasi calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Aksi itu terjadi diduga disebabkan oleh isu viral di media sosial yang mencatut nama anggota Bawaslu Palopo, Widianto, terkait dugaan rekomendasi diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin.
Terkait hal itu, Koordinator ADD (Aliansi Demokrasi Damai -Red), Andi Hamzah, mengatakan secara tegas, bahwa anggota komisioner tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Klarifikasi yang disampaikan oleh Widianto hanya sebatas gimmick saja dan tidak bisa memulihkan dampak dari informasi yang telah menyebar luas di masyarakat serta berita di media," ujar Korlap ADD, Andi Hamzah.
Diungkapkannya, sangat kecewa dengan komisioner Bawaslu dan menduga adanya "Main Mata" antara Bawaslu dengan salah satu pasangan calon, untuk menjegal pencalonan Akhmad Syarifuddin dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.
"Pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Palopo," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, di Media Center Pasangan Calon nomor urut 4, yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PKB di mana kutipan dokumen yang menjelaskan di halaman 193 paragraf 2 hasil putusan MK sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara suara ulang dimaksud, termohon tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon. Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,MSi., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota. Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**