MAKASSAR WARTASULSEL.ID-
Praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Khusus Gabungan Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin yang berhasil mengungkap kasus penipuan digital berskala besar. Menurutnya, keberhasilan ini telah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada TNI.
"Keberhasilan ini membuktikan bahwa TNI mampu membantu memberantas kejahatan cyber yang selama ini seolah-olah didiamkan," ujar Amiruddin.27/4/2025
Namun di sisi lain, ia menyoroti langkah Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum tegas dalam menangani kelanjutan kasus tersebut. Dari 40 orang yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta barang bukti sebanyak 140 unit handphone, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 37 lainnya dikabarkan dipulangkan.
Pertanyakan Pemulangan 37 Orang
Amiruddin mempertanyakan dasar hukum atas pemulangan 37 orang tersebut. Menurutnya, jika berbicara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 55 dan 56, maka seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama, walaupun dengan peran yang berbeda, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Ketika kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari dua orang terlibat dalam satu rangkaian tindakan, maka kesemua pelaku dapat diproses pidana. Jika tiga orang ditahan, harusnya yang lainnya juga ditahan, karena mereka bagian dari satu perbuatan pidana," tegasnya.
Amiruddin menilai, fakta bahwa 40 orang ditemukan bersama-sama dalam satu lokasi dengan barang bukti, menunjukkan adanya kerja sama dalam menjalankan kejahatan tersebut. "Seharusnya Polda Sulsel berani menahan seluruhnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
TNI dalam Perspektif Penangkapan Warga Sipil
Menanggapi keterlibatan TNI dalam penangkapan warga sipil, Amiruddin mengakui bahwa secara prinsip hukum acara pidana (KUHAP), TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap warga sipil dalam kasus pidana umum. Namun, dalam situasi tertentu, TNI memiliki fungsi membantu Polri, terutama dalam mengungkap kejahatan luar biasa seperti kejahatan digital.
"TNI tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan KUHAP, tetapi mereka memiliki fungsi bantuan kepada Polri, khususnya dalam situasi mendesak di luar operasi militer," jelasnya.
Apresiasi untuk TNI dan Harapan untuk Polri
Sebagai masyarakat sipil dan praktisi hukum, Amiruddin menyatakan rasa terima kasih kepada TNI yang telah membantu memerangi kejahatan siber yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
"Saya tetap mengapresiasi tindakan TNI yang telah membantu memberantas kejahatan cyber yang seolah-olah dibiarkan tumbuh oleh oknum-oknum tertentu. Bravo TNI, Bravo Polri. Mari bersama-sama menjaga Indonesia dari kejahatan digital. Salam Perdamaian," tutupnya.