LUWU.WARTASULSEL. ID - Penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali disorot LSM PROGRESS dan rekan. Kamis, 24 April 2025.
Bukan hanya karena lokasi, namun aktivitas ilegal itu disebut-sebut berada tepat di depan Kantor Desa, akan tetapi respons aparat yang dinilai lamban dan terkesan melemahkan substansi laporan.
Kekhawatiran itu mencuat setelah LSM PROGRESS melalui Ahmad, selaku pelapor, memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Bukannya mendapat jaminan atas penanganan serius, yang muncul justru pernyataan bahwa menurut saksi yang ditemui oleh penyidik, bahwa lokasi tersebut hanyalah “bengkel perorangan”.
Pernyataan itu termuat dalam berita WartaSulsel.id berjudul "LSM Progress Penuhi Undangan Klarifikasi, Ahmad: Penyimpanan BBM Subsidi, Kasat: Bengkel Perorangan" yang dapat dibaca lengkap di tautan berikut:
https://www.wartasulsel.id/2025/04/lsm-progress-penuhi-undangan.html?m=1
Terkait hal itu, Ahmad, menegaskan, bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Luwu, bukan tanpa dasar. Kami datang membawa data dan bukti aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan.
"Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan,” tegas Ahmad, sembari meminta kepada pihak Polda Sulsel atau Tim Migas Sulsel untuk turun melakukan sidak.
Lebih lanjut diungkapkan Ahmad, bahwa dirinya telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir," ungkapnya.
Tak hanya itu, Insyaallah, minggu depan kami akan kembali mendatangi Polres Luwu, terkait laporan kami, agar laporan itu ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Yang kami sayangkan, sampai hari ini, saksi kami belum dimintai keterangannya yaitu inisial J dan A oleh pihak Polres Luwu dalam hal ini penyidik," pungkasnya.
Pernyataan Ahmad diperkuat oleh dukungan dari LSM Aspirasi dan LSM GMBI Luwu, yang turut mengawal laporan ini. Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, menyebut bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi di Karang-karangan telah berlangsung lama dan terbuka.
“Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut,” cetus Wahab.
Sementara itu, Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai bahwa pernyataan pihak kepolisian yang menyebut lokasi hanya sebagai bengkel adalah bentuk pengaburan fakta.
“Kalau bengkel pribadi, bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi. Lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat,” jelas Nasrum Naba.
Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**