MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Kasus penangkapan 40 terduga pelaku penipuan berbasis elektronik, yang dikenal sebagai "Pasobis", kembali mengundang perhatian publik. Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin sebelumnya berhasil mengamankan para terduga di Kabupaten Sidrap. Namun, setelah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 37 lainnya dibebaskan karena dinilai tidak cukup bukti.28/4/2025
Di balik pembebasan tersebut, kini muncul dugaan adanya praktik permainan oknum internal yang melindungi jaringan penipuan ini.
Seorang sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus. Ia menyebut, seorang oknum polisi berinisial M, yang bertugas di unit Cyber Polda Sulsel, diduga kuat menjadi pengendali sekaligus penerima setoran rutin dari kelompok-kelompok penipu online tersebut.
"Lebih dari sepuluh kelompok penipuan online rutin menyetor uang ke M, masing-masing hingga Rp50 juta per bulan, bahkan lebih," ujar sumber tersebut.
Menurutnya, setoran bulanan ini memberikan keleluasaan bagi para pelaku untuk terus menjalankan aksi penipuan mereka tanpa takut akan penindakan hukum.
"Kelompok penipuan Pasobis di Sidrap itu banyak. H. Kasri yang disebut dalam kasus ini hanya salah satu. Ada bos yang lebih besar yang belum tersentuh," pungkasnya
Respons Pihak Kepolisian
Media ini telah mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, melalui pesan WhatsApp pada 28 April 2025. Saat ditanya soal keterlibatan oknum anggota berinisial M yang diduga menerima setoran bulanan dari kelompok-kelompok Pasobis, Kompol Dedi tidak memberikan jawaban secara spesifik.
Ia hanya menyampaikan bahwa 37 orang yang dikembalikan statusnya untuk wajib lapor di Polres, karena dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan tidak ditemukan adanya laporan korban atau bukti media sebagai dasar untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Hal ini sudah disampaikan Kabid Humas saat rilis. Terima kasih. Penyidik melakukan wajib lapor terhadap 37 orang secara profesional, tidak ada transaksional," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi media ini WhatsApp, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang telah ditemukan korban-korbannya.
Adapun terkait 37 orang lainnya, penyelidikan tetap berjalan sambil menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Sampai saat ini belum ada korban dari wilayah Sulsel yang melapor. Satu korban dari Riau sudah ada, dan kami tengah melakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan kaitannya dengan 40 terduga pelaku," kata Kombes Didik.
Terkait dugaan adanya setoran uang kepada oknum aparat, Kombes Didik menyatakan, "Sampai sekarang belum ada hal itu. Namun Propam akan menindaklanjuti informasi tersebut."
Menanti Ketegasan Aparat
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap praktik permainan di tubuh aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan siber yang melibatkan jaringan besar.
Publik berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, bersama Propam, dapat membongkar
#EN#