LUWU.WARTASULSEL. ID - Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM (Bahan Bakar Minyak-Red) jenis solar bersubsidi terungkap di wilayah Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, diduga Milik TW dan BA. Temuan ini diungkap oleh DPP LSM Progress usai melakukan investigasi lapangan selama beberapa pekan terakhir.
Terkait hal tersebut, Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress, mengatakan, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Karang-Karangan, di mana antrean kendaraan terutama truk dan mobil pick-up terlihat tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat.
“Kami melihat antrean kendaraan yang tidak normal, lalu mengikuti mobil-mobil yang mengisi BBM subsidi. Ternyata solar itu dibawa ke lokasi tertutup yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan,” ujar Ahmad, saat dikonfirmasi. Minggu, 13 April 2025.
Dijelaskannya, bahwa di lokasi yang didatangi, tim menemukan adanya aktivitas pemindahan solar dari tangki kendaraan ke tandon besar. Aktivitas tersebut dilakukan di area pemukiman warga dan diduga tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan atau distribusi BBM.
"Dan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bahwa aktivitas ilegal semacam ini memperparah kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan dan usaha kecil. Harga solar subsidi yang seharusnya terjangkau menjadi sulit diakses, sementara antrean di SPBU semakin panjang.
“Ketika BBM subsidi dialihkan ke jalur ilegal, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Petani, nelayan dan UMKM jadi korban,” tegasnya.
Menyikapi temuan tersebut, DPP LSM Progress menyampaikan tiga poin desakan kepada pihak berwenang:
1. Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu diminta segera melakukan penyelidikan dan penyegelan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan.
2. BPH Migas dan Pertamina diminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya pada SPBU rawan penyalahgunaan.
3. Pemerintah dan DPR RI diminta untuk mengevaluasi sistem distribusi subsidi dan memperkuat pengawasan terhadap kuota dan penerima BBM subsidi.
Di akhir pernyataannya, Ahmad, telah melaporkan persoalan tersebut pada tanggal 10 April 2025 sekitar Pukul 14.50 WITA. Pihaknya telah menyerahkan laporan resmi disertai dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum.
"Kami sudah laporkan ke Polres Luwu, namum belum ada tindak lanjut dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum). Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi. Kami siap bekerja sama untuk mengungkap jaringan yang merugikan negara dan rakyat ini,” pungkasnya.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*