Oknum Bidan Asal Lutra dan Beserta Dua Rekannya Diamankan Polisi, Majid: 0,43 Gram
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Oknum Bidan Asal Lutra dan Beserta Dua Rekannya Diamankan Polisi, Majid: 0,43 Gram

Senin, 28 April 2025,


PALOPO.WARTA SULSEL. ID - 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu diamankan polisi. Ketiga terduga pelaku tersebut, dua diantaranya seorang wanita yakni, NS (38) oknum bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra (Luwu Utara-Red) dan RS (36) wiraswasta asal Palopo. Sementara FF (23) pria asal Manado. Minggu, 27 April 2025 kemarin, di Kota Palopo.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, bersama tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemilik rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil, 1 unit handphone,"  ujar Abdul.

Saat dalam perjalanan menuju Mako Polres Palopo, petugas menemukan terduga pelaku NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana panjang jeans yang ia kenakan, yang di dalamnya berisi satu sachet sabu.

"Saat hampir tiba di kantor, personil mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,"  imbuh Majid.

Dalam interogasi awal, para terduga pelaku mengaku, bahwa sabu tersebut, mereka dapatkan dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak "ICON".

"Transaksi dilakukan dengan metode transfer senilai Rp 350.000 ke rekening, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus,"  cetusnya.

Setelah pembayaran, barang haram tersebut, diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan di kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,"  pungkas Maulana.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih menjelang masa-masa penting seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler