MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Perbuatan menyebarkan informasi tanpa izin disertai dugaan fitnah melalui media sosial kembali memicu persoalan hukum. Seorang warga Makassar berinisial SN (45), melalui kuasa hukumnya Riyan Anugrah, SH, MH, secara resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.20 /5/2025
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu teregistrasi pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima oleh petugas piket Briptu Hamzh Has, dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan dari pihak kepolisian.
Pembelajaran Penting bagi Pengguna Media Sosial
Riyan Anugrah menyampaikan bahwa pelaporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Apa yang disebarkan di media sosial bisa berdampak besar, apalagi jika mengandung fitnah. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa menyebarkan foto atau video orang lain tanpa izin, terlebih dengan narasi yang tidak benar, tidak hanya melanggar etika tetapi juga bisa dijerat secara hukum.
Kronologi Kejadian
Masalah bermula saat SN mengonfirmasi penggunaan sebuah kendaraan roda empat merek Honda yang diketahui bermasalah dalam pembayaran cicilan selama sekitar tujuh bulan. Kendaraan itu ditemukan di wilayah Makassar, dan pihak yang menggunakannya—yakni AR—mengaku menerima kendaraan tersebut sebagai jaminan gadai dari debitur berinisial HI senilai Rp83 juta.
Pada 15 April 2025, kendaraan tersebut diserahkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Kendaraan Honda City tersebut diduga terkait perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Namun, perkara menjadi lebih kompleks ketika AR diduga merekam SN dan dua rekannya tanpa izin di halaman SPK Polda Sulsel. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun TikTok @UchuBone dan sejumlah grup WhatsApp, disertai narasi negatif yang menyudutkan SN, seperti "inilah pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik".
Fitnah Berulang di Mediasi Lain
Riyan juga mengungkap bahwa saat mediasi lain terkait kendaraan berbeda (Toyota) di Polsek Rappocini, AR kembali merekam video SN dan menyebarkannya melalui akun TikTok yang sama. Narasi dalam video tersebut menuduh adanya pemerasan oleh pihak ACC Finance—tudingan yang menurut kuasa hukum sangat tidak berdasar dan menyesatkan.
“Atas dasar itu, klien kami memilih menempuh jalur hukum karena merasa harkat, martabat, dan nama baiknya telah dicemarkan secara terbuka di media sosial,” tegas Riyan.
Konfirmasi dari Kepolisian
Ipda Andi Muhammad Adrian, SH membenarkan bahwa AR memang menguasai kendaraan tersebut sejak Maret 2024 dan mengaku menerima sebagai jaminan gadai dari HI. Dalam proses penyelesaian, pihak perusahaan pembiayaan dan AR telah dipertemukan di Polda Sulsel untuk mencari solusi bersama.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum akibat penyalahgunaan media sosial. Kuasa hukum SN menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. “Bijaklah bermedia sosial. Jangan sampai karena ingin sensasi, seseorang justru harus berhadapan dengan hukum,” tutup Riyan Anugrah.