PALOPO.WARTASULSEL. ID - Dugaan adanya perintah untuk mendiskualifikasi terhadap Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifudin, yang diduga dikeluarkan pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu -Red) Kota Palopo, itu terbantahkan.
Terkait hal tersebut, Widianto, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyesuaian Sengketa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Selasa, 1 April 2025, sore tadi, dia menuliskan bahwa itu tidak benar.
"Kami sudah mengumumkan status laporan bisa dilihat di situ," tulisnya.
Terpisah, melalui media center Naili Trisal dan Akhmad Syarifudin, nomor urut 4, saat mereka melakukan konfirmasi terhadap Widianto, dia menjelaskan, bahwa meskipun ditemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan, hal tersebut, tidak serta-merta berarti diskualifikasi.
"Yang dikeluarkan Bawaslu Palopo baru form status laporan belum ada surat rekomendasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi.
"Untuk itu, putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ungkapnya.
Dari hasil pengkajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dari Akhmad Syarifuddin yang dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Saat ini, kita sudah mengumumkan hasil pleno status Laporan, namun masih ada waktu perbaikan dan setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti," cetusnya.
Untuk itu, kita berharap masyarakat dapat melihat baik-baik isi pengumuman status laporan yang ada, serta tidak mudah termakan informasi yang tidak benar.
"Dengan keluarnya status laporan dari Bawaslu ini, isu terkait perintah diskualifikasi kepada Akhmad Syarifuddin, adalah tidak benar," pungkas Widianto.
Selain itu, informasi yang dihimpun, bahwa status Akhmad Syarifudin, Calon Wakil Wali Kota Palopo, telah diumumkan di media massa. Berikut kutipan pengumuman yang dikeluarkan dari media massa Palopopos.co.id
Pengumuman : Sehubungan dengan pencalonan sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota/ Wakil Wali Kota Palopo, maka saya, Akhmad Syarifudin SE MSi menyampaikan bahwa saya pernah dijatuhi hukuman percobaan pidana Pemilu selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2018 atas Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**