PALOPO.WARTA SULSEL.ID - Pejabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. Firmanza, S.H.,M.Si, mengikuti Dua Rapat paripurna DPRD yakni Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo Tahun Anggaran 2024. Kamis, 24 April 2025 siang kemarin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A Latief dan diikuti Anggota DPRD lainnya, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota, Para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta camat.
Di ruang tersebut, Firmanza, mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Ini adalah bagian dari prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi DPRD adalah bentuk kemitraan strategis demi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bahwa seluruh catatan, saran dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program ke depan.
“Saya minta kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh pimpinan perangkat daerah agar mencermati poin-poin rekomendasi tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Firmanza.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.Kominfo*