PALOPO.WARTASULSEL. ID - PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Palopo, kembali menuai sorotan, setelah Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi syarat calon atas nama Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 4, yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PKB.
Salinan Rekomendasi tersebut, kemudian menyebar luas dan akhirnya viral dan menimbulkan polemik di media sosial, bahkan sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi rekomendasi yang terkesan tendensius serta ambigu dalam penjabaran makna yang terkandung di dalamnya
Pemerhati Pemilu/Pilkada yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah (Kalteng), Bahruddin,
angkat bicara perihal polemik tersebut.
Menurutnya, semestinya Bawaslu Kota Palopo dan Saksi yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Palopo memperhatikan beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi yang dapat dijadikan rujukan dalam menelaah permasalahan ini.
"Sebagai contoh, MK dalam putusannya No.56/PUU-XVII/2019 tegas telah memberikan ruang pemisah antara calon yang pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dengan calon yang pernah diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," cetusnya. Kamis, 3 April 2025 kemarin.
Begitupun dalam PHPU Pilkada 2024, Putusan MK No.100/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Belu, secara tegas Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang ancamannya 5 tahun atau lebih ketika telah melewati masa jeda selama 5 tahun menurut mahkamah Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Di mana pasal tersebut, mengatur tentang keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, tidak relevan lagi untuk dipersoalkan, karena masa jeda selama 5 tahun memiliki makna dan esensi yang sama dengan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang dan jati diri sebagai mantan terpidana selama kurun waktu tersebut," cetusnya.
Artinya bahwa yang telah menjalani hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih saja, ketika sudah melewati masa jeda selama 5 tahun sudah tidak menjadi persoalan lagi.
"Apalagi kalau kita kaitkan terhadap masalah hukum yang pernah dialami calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin. Yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (hukuman percobaan), serta yang bersangkutan telah melewati masa jeda lebih dari 5 tahun. Sehingga beberapa putusan Mahkamah yang disebutkan diatas, semestinya jadi Yurisprudensi bagi penyelenggara (Bawaslu Kota Palopo)," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa tidak match (cocok) jika masalah diskualifikasinya salah satu calon oleh mahkamah dalam PHPU Kabupaten Pasaman "sebagaimana issue yang sempat saya dengar di media sosial" yang mempersamakan antara PHPU Kabupaten Pasaman dengan masalah Calon Wakil Walikota, Palopo Akhmad Syarifuddin.
"Karena kasus di PHPU Kabupaten Pasaman, jelas - jelas calon yang bersangkutan pernah dihukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih dan calon yang bersangkutan belum melalui masa jeda selama 5 tahun. Adalah wajib bagi penyelengara untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan, walaupun putusan MK tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, baik UU Pilkada maupun PKPU," terangnya.
Jadi menurut hemat saya, dari beberapa hal yang sudah diuraikan, semestinya Bawaslu Kota Palopo "mengabaikan" laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran administrasi syarat calon terhadap Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin.
"Harapan kita semua, penyelenggara Pemilu di Kota Palopo, baik Bawaslu Kota Palopo maupun KPU Kota Palopo, dan dapat menjalankan tugas sebaik baiknya sesuai dengan azas Penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berintegritas, baik dari sisi penyelenggaraan maupun dari hasil PSU di Kota Palopo nantinya," pungkas Bahruddin.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**